PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan 6 kekuasaan negara indonesia

1 Jawaban

  • 6 kekuasaan di Indonesia bisanya disebut juga sebagai pembagian kekuasaan secara horizontal

    1) Kekuasaan Konstitutif
    Oleh MPR. Untuk mengubah dan menetapkan UUD. Terdapat pada pasal 3 ayat 1 UUD 1945

    2) kekuasaan Eksekutif
    Oleh Presiden, Wapres dan menteri. Untuk melaksanakan UU. Terdapat pada pasal 4 ayat 1

    3) Kekuasaan Legislatif
    Oleh DPR. Mengubah dan menetapkan UU. Terdapat pada pasal 20 ayat 1

    4) kekuasaan Yudikatif
    Oleh MA/MK. Mengadili pelanggaran UU. Terdapat pada pasal 24 ayat 2

    5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif
    Oleh BPK. Penyelenggaraan dan pengawasan keuangan negara. Pada pasal 23E UUD 1945

    6) kekuasaan moneter
    oleh BI. Mengatur kestabilan nilai rupiah dll. pada pasal 23D UUD 1945

Pertanyaan Lainnya