sebutkan dan jelaskan 6 kekuasaan negara indonesia
PPKn
bliwayan913
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan 6 kekuasaan negara indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban permatapu3maharani
6 kekuasaan di Indonesia bisanya disebut juga sebagai pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan Konstitutif
Oleh MPR. Untuk mengubah dan menetapkan UUD. Terdapat pada pasal 3 ayat 1 UUD 1945
2) kekuasaan Eksekutif
Oleh Presiden, Wapres dan menteri. Untuk melaksanakan UU. Terdapat pada pasal 4 ayat 1
3) Kekuasaan Legislatif
Oleh DPR. Mengubah dan menetapkan UU. Terdapat pada pasal 20 ayat 1
4) kekuasaan Yudikatif
Oleh MA/MK. Mengadili pelanggaran UU. Terdapat pada pasal 24 ayat 2
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Oleh BPK. Penyelenggaraan dan pengawasan keuangan negara. Pada pasal 23E UUD 1945
6) kekuasaan moneter
oleh BI. Mengatur kestabilan nilai rupiah dll. pada pasal 23D UUD 1945