PPKn

Pertanyaan

Apakah hak orang lain akan terganggu,jika kita tidak menghemat listrik?Jelaskan

2 Jawaban

  • topik : hak publik

    Listrik di Indonesia masih tergolong barang milik publik yang mendapatkan subsidi silang dari pemerintah. Artinya dari segi pembiayaan produksi, konsumen tidak menanggung sepenuhnya biaya produksi. Oleh karena itu PLN selaku penyedia listrik belum speneuhnya mendapatkan keuntungan dari variable yang bernama marginal utility revenue. Oleh karena itu saat kita boros dengan listrik akan ada pihak di luar kita yang membayarkan atau menanggung beban kita.
  • ya. karna saat ini sebagian besar sumber listrik berasal dr batu bara. jika kita tidak menghemat listrik maka pasokan batu bara akan berkurang. dan ini akan berimbas pada pasokan listrik pln. maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya