Ekonomi

Pertanyaan

syarat mendirikan bank

2 Jawaban

  • Dalam pasal 3 disebutkan :
    1) Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
    2) Bank hanya dapat didirikan oleh:
    a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
    b) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
    Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:
    1) Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
    2) Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
    3) Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
  • pendiriannya disetujui oleh dewan gubernur bank indonesia dan setoran awal yang diharuskan adalah tiga triliyun rupiah dan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) disesuaikan dengan masing-masing wilayah

Pertanyaan Lainnya