PPKn

Pertanyaan

Pengertian dari pasal 20 ayat 1 ?

2 Jawaban

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membentuk sebuah Undang-Undang. Dimana rancangan Undang-Undang bisa didapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rancangan Undang-Undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Isi pasal 20 ayat (1)
    DPR memegang kekuasaan membentuk UU

    Pengertiannya
    Jadi, DPR ini sebagai lembaga legislatif(membentuk UU) dan setiap RUU akan dibahas oleh DPR dan juga Presiden untuk dapat persetujuan bersama.

Pertanyaan Lainnya