Pengertian dari pasal 20 ayat 1 ?
PPKn
Irsasyofwan
Pertanyaan
Pengertian dari pasal 20 ayat 1 ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Hxxxxiiiikkk
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membentuk sebuah Undang-Undang. Dimana rancangan Undang-Undang bisa didapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rancangan Undang-Undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. -
2. Jawaban permatapu3maharani
Isi pasal 20 ayat (1)
DPR memegang kekuasaan membentuk UU
Pengertiannya
Jadi, DPR ini sebagai lembaga legislatif(membentuk UU) dan setiap RUU akan dibahas oleh DPR dan juga Presiden untuk dapat persetujuan bersama.