Bagaimana kedudukan pengadilan HAM dalam struktur peradilan di Indonesia?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban dodysjk
Mapel : PPKN
Pembahasan : Kedudukan pengadilan HAM
Kelas : X SMA
Kata Kunci: Pengadilan HAM, peradilan umum, struktur peradilanKedudukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam struktur peradilan di Indonesia adalah berada di lingkungan Peradilan Umum.
Pembahasan
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), pelanggaran HAM meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan adalah badan, lembaga, atau instansi resmi pemerintah yang berfungsi untuk melaksanakan proses peradilan dengan memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara / kasus hukum.
Peradilan adalah suatu proses memeriksa, memutus dan mengadili suatu kasus / perkara hukum oleh perangkat hukum berwenang yang dilaksanakan di pengadilan.
Badan peradilan tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara dalam kekuasaan kehakiman untuk melakukan proses peradilan tertinggi yang berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu kasus / perkara hukum.
Wewenang MA tersebut diatas terdiri atas:
1. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
2. Menguji peraturan secara materiil terhadap segala peraturan perundang - undangan di bawah Undang - Undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua lingkup lingkungan peradilan.
Selain Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara dalam kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Konstitusi. Namun, walaupun sama – sama sebagai lembaga tinggi negara dalam kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang yang berbeda dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, sehingga putusannya bersifat “final and binding”Berikut ini adalah wewenang Mahkamah konstitusi, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap UU terhadap UUD 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PEMILU).
Selain empat kewenangan diatas, Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran.
Sedangkan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri atas:1. Peradilan umum adalah peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peradilan umum meliputi:
a. Pengadilan negeri, yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten atau kota.
b. Pengadilan tinggi,yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
c. Pengadilan Khusus, yang terdiri atas pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia (HAM), pengadilan tindak pidana korupsi, (TIPIKOR), pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan.
2. Peradilan agama adalah peradian yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama yakni perkawinan, ekonomi Syariah, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, wakat / Infaq / Shodaqoh, enetapan ahli waris
3. Peradilan militer adalah peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peradilan Militer meliputi pengadilan militer untuk tingkat pangkat kapten ke bawah, pengadilan militer tinggi untuk tingkat pangkat mayor ke atas, pengadilan militer utama untuk tingkat banding dari pengadilan militer Tinggi, dan yang terakhir adalah pengadilan militer pertempuran khusus di wilayah medan pertempuran.
4. Peradilan tata usaha negara adalah peradilan berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang ataupun badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara dan sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peradilan Tata Usaha Negara terdiri atas pengadilan Tata Usaha Negara, pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Selain kedua pengadilan tersebut, terdapat juga pengadilan khusus, yakni pengadilan pajak.
Silahkan membaca lebih lanjut tentang peradilan disini: https://brainly.co.id/tugas/12524802 dan https://brainly.co.id/tugas/12520323 serta https://brainly.co.id/tugas/12519426