PPKn

Pertanyaan

fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam....
A. penyelenggaraan pemerintahan negara

B. penyelenggaraan perlindungan masyarakat

C. penyelenggaraan pertahanan Negara

D. pemberdayaan ekonomi rakyat

1 Jawaban

  • Menurutku jawabannya C. Penyelenggaraan pertahanan negara.

    Karena Penyelenggaraan pertahanan negara terdapat dalam UU RI no.3 Tahun 2002. Ketika kita menyelenggarakan pertahanan negara, otomatis kita juga membela negara. Maka dari itu mereka akan selalu berkaitan.

    Sedangkan, opsi yang a,b, dan d sama sekali tidak terlalu berkaitan dengan hankam negara.

    Semoga membantu^^

Pertanyaan Lainnya