apa isi dari pasal 6 ayat 1 : 1. sebelum diperbaharui 2. sesudah diperbaharui
PPKn
andromeda68
Pertanyaan
apa isi dari pasal 6 ayat 1 :
1. sebelum diperbaharui
2. sesudah diperbaharui
1. sebelum diperbaharui
2. sesudah diperbaharui
1 Jawaban
-
1. Jawaban auliya252
calon presiden dan calon wakpres hrus warna negara indonesia sejak kelahirannya dan tdk pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tdk pernah mengkhianati negqra, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbgai presiden dan wakpres.***