Tuliskan tata urutan perundang-undangan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan!
PPKn
Zintyaa
Pertanyaan
Tuliskan tata urutan perundang-undangan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban a1213awan
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan, perbedaan signifikan tata urutan (hierarki) perundangan-undangan di atas jika dibandingkan dengan UU sebelumnya terletak pada dimuatnya kembali "TAP MPR" (lihat poin b).