PPKn

Pertanyaan

Tuliskan tata urutan perundang-undangan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan!

1 Jawaban

  • a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945;
    b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-Undang;
    d. Peraturan Pemerintah;
    e. Peraturan Presiden;
    f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Perlu diperhatikan, perbedaan signifikan tata urutan (hierarki) perundangan-undangan di atas jika dibandingkan dengan UU sebelumnya terletak pada dimuatnya kembali "TAP MPR" (lihat poin b).

Pertanyaan Lainnya