PPKn

Pertanyaan

tugas dpr,dpd,mpr,dan dprd

1 Jawaban

  • Tugas DPR :
    - Menetapkan APBN dengan Presiden
    - Melakukan Pengawasan dalam pelaksanaa APBN, UU, dan Kebijkana Pemerintah
    - Melakukan pemilihan anggota BPK
    - Menghimpun, menyerap, dan minindaklanjuti aspirasi rakyat

    Tugas DPD :
    - Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang
    - Mengajukan usul kepada DPR tentang undang-undang
    - Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang undang tentang APBN, RUU

    Tugas MPR :
    - Melantik Presiden dan Wakil Presiden menurut hasil pemilihan umum
    - Mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan UUD
    - Mengangkat Walil Presiden menjadi presiden apabila Presiden berhenti, mangkat, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan

    Tugas DPRD :
    - Membentuk peraturan daerah
    - Membahas APBN dengan pemimpin
    - Melaksanakan penyerapan dan pengoperasian anggaran daerah

Pertanyaan Lainnya