tugas dpr,dpd,mpr,dan dprd
PPKn
luyzabella
Pertanyaan
tugas dpr,dpd,mpr,dan dprd
1 Jawaban
-
1. Jawaban sumatero
Tugas DPR :
- Menetapkan APBN dengan Presiden
- Melakukan Pengawasan dalam pelaksanaa APBN, UU, dan Kebijkana Pemerintah
- Melakukan pemilihan anggota BPK
- Menghimpun, menyerap, dan minindaklanjuti aspirasi rakyat
Tugas DPD :
- Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang
- Mengajukan usul kepada DPR tentang undang-undang
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang undang tentang APBN, RUU
Tugas MPR :
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden menurut hasil pemilihan umum
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan UUD
- Mengangkat Walil Presiden menjadi presiden apabila Presiden berhenti, mangkat, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan
Tugas DPRD :
- Membentuk peraturan daerah
- Membahas APBN dengan pemimpin
- Melaksanakan penyerapan dan pengoperasian anggaran daerah