PPKn

Pertanyaan

pengakuan kedaulatan dari negara lain ada dua. tuliskan dan jelaskan pengakuan kedaulatan tersebut

1 Jawaban

  • Pengakuan kedaulatan atas sebuah negara ada dua yakni:

    1. PENGAKUAN DEFACTO
    2. PENGAKUAN DEJURE

    Baca lebih banyak lagi tentang pengakuan defacto dan dejure https://brainly.co.id/tugas/12278119

    » Penjelasan Soal

    Adapun penjelasan kedua jenis pengakuan kedaulatan negara tersebut sebagai berikut:

    • Pengakuan Defacto atau De Facto. De Facto artinya adalah berdasarkan fakta, sehingga pengakuan ini diberikan pada negara yang memang secara faktanya sudah memenuhi unsur-unsur pembentuk negara seperti ada wilayah, ada rakyat dan ada pemerintahan berdaulat. Pengakuan de facto ini bersifat sementara.

    Pelajari lebih lanjut tentang unsur deklarasi defacto dejure https://brainly.co.id/tugas/7675855

    • Pengakuan Dejure atau De Jure. De Jure artinya adalah berdasarkan hukum. Dengan demikian bahwa pengakuan ini diberikan pada negara baru sesuai dengan kaidan hukum sehingga sifatnya tetap atau permanen.

    Indonesia sendiri secara de facto telah menjadi negara merdeka dan berdaulat pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun secara de jure, pengakuan hukum dari negara lain belum ada di waktu tersebut.

    Pelajari lagi lebih dalam tentang perbedaan de jure dan de facto https://brainly.co.id/tugas/6783552

    • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

    » Detil Jawaban

    Kode   : -

    Kelas  : SMA

    Mapel : PPKN

    Bab    : Unsur-unsur Negara

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya