PPKn

Pertanyaan

jelaskan bentuk dan tanggung jawab alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasny

1 Jawaban

  • Menu

    Oprast’s Weblog
    Just another WordPress.com weblog
    ALAT KELENGKAPAN NEGARA
    Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
    Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 Anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
    Tugas dan Wewenang, dan Hak
    Tugas dan wewenang MPR antara lain:
    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
    Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
    Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
    Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
    Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
    Sidang MPR
    MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
    Sidang MPR sah apabila dihadiri:
    sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
    sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya
    Putusan MPR sah apabula disetujui:
    sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
    sekirang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
    Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pertanyaan Lainnya