Akuntansi

Pertanyaan

Norma perhitungan dari peredaran bruto dan penghasilan neto

1 Jawaban

  • Konsekuensi bagi Wajib Pajak yang menggunakan pencatatan adalah menghitung Penghasilan Netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan. Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan pencatatan diatur pada Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang PPh 1983 yaitu Wajib Pajak yang peredaraan usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya yang berjumlah kurang dari Rp. 60.000.000,- setahun, asalkan Wajib Pajak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria ini baik Wajib Pajak Orang pribadi maupun badan dapat menggunakan NPPN sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.01/PJ.07/1991 Tentang NPPN Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan Menggunakan NPPN.

Pertanyaan Lainnya