jika pelaku tindak pidana pembunuhan orang fakir dan ia telah dimaafkan keluarga terbunuh apah wajib baginya membayar diyat mughallazah? berikan alasanmu
B. Arab
KaifaAthar5003
Pertanyaan
jika pelaku tindak pidana pembunuhan orang fakir dan ia telah dimaafkan keluarga terbunuh apah wajib baginya membayar diyat mughallazah? berikan alasanmu
1 Jawaban
-
1. Jawaban HafizahKhairina
Wajib membayar diyat.
Karena diyat adalah hukuman yang tidak bisa ditawar lagi bagi seorang pembunuh.