PPKn

Pertanyaan

Tuliskan nama-nama bidang politik,hukum dan keamanan beserta tugasnya

1 Jawaban

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

    Fungsi

    Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

    sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanankoordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamananpengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di ataspengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananpengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananpelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden

Pertanyaan Lainnya