PPKn

Pertanyaan

Apakah hal yang perlu ditekankan dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Jelaskan!

2 Jawaban

  • di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 35 TAHUN 2009
    TENTANG
    NARKOTIKA
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
    sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan
    spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas
    sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal
    pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan
    secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya;
    b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber
    daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan
    kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan
    di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara
    lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis
    tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta
    melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya
    penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
    Prekursor Narkotika;
    c. bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan
    yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan
    kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di
    sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang
    sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
    tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
    saksama;
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    d. bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam,
    menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan
    Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat
    dan seksama serta bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika
    karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang
    sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat,
    bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;
    e. bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat
    transnasional yang dilakukan dengan menggunakan
    modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung
    oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak
    menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi
    muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan
    masyarakat, bangsa, dan negara..

    Jadikan sebagai jawaban yang terbaik...
    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya