B. Arab

Pertanyaan

bagaimana hukum pernikahan: jika a. laki-lakinya islam perempuannya nasrani b. laki-lakinya islam perempuannya hindu budha c. laki-laki kriaten perempuannya islam d. laki-laki hindu perempuanya islam

2 Jawaban

  • salah satu dr mereka masuk islam
  • A .salah satu Dengan pihak laki2/perempuan berpindah agama atau bila masih mau perkokoh /mempertahankan agama atau keyakinan dengan menikah sipil.


    hukum :laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah(5):5,

    Maaf kalok ada kesalahan

Pertanyaan Lainnya